Peran Aset BUMN sebagai Agunan dalam Pembiayaan Pemerintah Indonesia dari Lembaga Keuangan Asing

Peran Aset BUMN sebagai Agunan dalam Pembiayaan Pemerintah Indonesia dari Lembaga Keuangan Asing

Penulis

  • Karis Purnaba Karis Purnaba

Kata Kunci:

Aset BUMN, Kekayaan Negara dipisahkan Kolateral, PinjamanPemerintah

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang BUMN sebagai badan hukum yang didirikan oleh negara untuk
mengelola potensi kekayaan alam dan cabang-cabang usaha strategis yang tidak dikuasai oleh pihak swasta dengan
tujuan utama mengejar keuntungan dalam hal modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.
BUMN sebagai badan hukum memiliki harta kekayaan karena BUMN merupakan subyek hukum baik untuk hukum
perdata maupun pidana sehingga mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia alamiah adanya. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui landasan Undang-Undang yang tepat dijadikan sebagai landasan yuridis pengaturan
kekayaan BUMN/Aset Negara serta apakah Aset BUMN memiliki legitimasi dijadikan sebagai Jaminan pemberian
penjaminan Lembaga Keuangan Asing. Penelitian ini menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan
masalah menggunakan Conceptual approach, Statute approach, dan Case approach. Bahan atau sumber hukum yang
digunakan adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, KUHP, UU No. 16 Tahun 2004 tentang
BUMN, UU Nomor: 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Negara Republik Indonesia Nomor: 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01